Pasaman, –SaiyoNews.com– Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Panti Kabupaten Pasaman, mulai membuka pendaftaran rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. (12/09/2024)
Ketua Panwaslu Kecamatan Panti Zulfikri, S.Sos menjelaskan, pendaftaran rekrutmen pengawas TPS Pilkada serentak tahun ini, dibuka mulai tanggal 12 hingga 28 September 2024.
“Nantinya setiap TPS akan ada satu pengawas untuk memastikan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara berjalan lancar,” ujarnya.
Rekrutmen pengawas TPS itu, kata Fikri, disesuaikan dengan jumlah TPS di Kecamatan Panti pada Pilkada 2024 yaitu sebanyak 71 TPS yang tersebar di empat Kenagarian yaitu Nagari Panti, Panti Selatan, Panti Timur dan Panti Utara.
“Masing-masing TPS yaitu satu Pengawas TPS, sehingga kebutuhan kita se-Kecamatan Panti sebanyak 71 sesuai jumlah TPS se-Kecamatan Panti,” kata Fikri, Kamis (12/09/2024).
Panwaslu Panti telah mengumumkan pendaftaran beserta tahapan dan ketentuan persyaratan rekruitmen PTPS. Calon PTPS di antaranya disyaratkan minimal usianya 21 tahun saat mendaftar, kemudian bukan kader atau pengurus Partai Politik, dan tidak pernah dipidana.
”Selain itu, wajib juga disertakan surat keterangan sehat dan berdomisili di Kecamatan setempat,” terangnya.
Fikri juga meminta kepada seluruh masyarakat yang memenuhi persyaratan dan berkomitmen, untuk menjaga pemilihan yang bersih dan adil agar bergabung dalam perekrutan Pengawas TPS.
“Kami imbau kepada masyarakat, ayo bergabung. PTPS memiliki peran krusial dalam menjaga integritas Pilkada di setiap TPS. Sekali lagi mari bergabung awasi Pemilu,” ajak Fikri.
Sesuai jadwal dan tahapan pelaksanaan Pilkada serentak 2024 yang ditetapkan KPU, hari H pemungutan dan penghitungan suara dijadwalkan 27 November 2024.
Untuk kelengkapan berkas dan informasi lebih lanjut bisa lansung mendatangi Sekretariat Panwaslu Kecamatan Panti di Jln. Lintas Medan-Padang, Jr. Murni Panti Kecamatan Panti di Samping Polsek Panti, pungkasnya. (Kontributor)