Pasaman,- Pada hari H- 1 menjelang pemilihan umum yang akan dilaksanakan pada tanggal 14 februari 2024, penyelenggara pemilu sibuk melaksanakan pendistribusian logistik ke Tempat Pemungutan Suara ( TPS )
Pendistribusian logistik pemilu diwiliyah Kecamatan Simpang Alahan Mati berjalan dengan lancar, logistik yang didistribusikan diawasai oleh panwas kecamatan beserta jajarannya dan juga didampingi oleh Bhabinkamtibmas dan Babinsa, pendistribusian dilaksanakan pada Selasa (13/02/2024)
Ummi Habibah selalu anggota PPK Kecamatan Simpang Alahan Mati menjelaskan ada 40 TPS dikecamatan Simpang Alahan Mati yang akan didistribusikan logistik pemilu ke masing-masing TPS yang terdiri dari Nagari Simpang Utara berjumlah 13 TPS, Nagari Simpang berjumlah 12 TPS, Nagari Alahan Mati berjumlah 8 TPS dan Nagari Alahan Mati Hilia berjumlah 7 TPS.
Untuk pendistribusian logistik tidak ada kendala atau permasalahan dilapangkan, semua berjalan dengan baik ditambah dengan cuaca yang mendukung membuat petugas mulus dalam melaksanakan tugas lapangan.
Ahmad Ridwan selaku Ketua Panwas Kecamatan Simpang Alahan Mati mengatakan pendistribusian logistik pemilu dikecamatan Simpang Alahan Mati berjalan dengan baik dan dia juga mengintruksikan kepada Pengawas Desa/ Nagari serta pengawas TPS untuk selalu mengawasi jalannya proses pendistribusian logistik pemilu agar dapat berjalan dengan baik.
Dan dia juga menyinggung untuk Alat Peraga Kampanye ( APK ) dimasa minggu tenang ini sudah ditertibkan apabila ada spanduk atau baliho yang belum diturunkan dia juga menghimbau kejarannya untuk menertibkan APK tersebut.
Ketua Panwas Kecamatan Simpang Alahan Mati juga berharap agar pemilu ditahun 2024 ini partisipasi masyarakat melebihi pada pemilu tahun lalu, dan dia juga mengajak agar masyarakat datang ke TPS untuk menggunakan hak suaranya, karena satu suara sangat berharga untuk menentukan nasib bangsa kedepannya.
Ada lima surat suara yang akan dicoblos masyarakat nantinya di TPS, surat suara Presiden dan wakil Presiden, surat suara Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), surat suara Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), surat suara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi ( DPRD Provinsi) dan surat suara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota ( DPRD kabupaten/kota).
Dari lima surat suara itu memiliki warna yang berbeda, surat suara yang berwarna Abu-abu untuk Presiden dan wakil Presiden, surat suara yang berwarna merah untuk (DPD RI), surat suara berwarna kuning untuk (DPR RI), surat suara warna biru untuk (DPRD Provinsi) dan surat suara berwarna hijau untuk (DPRD Kabupaten/Kota).