PENETAPAN SUARA SAH SEBAGAI PERSYARATAN PENCALONAN UNTUK PARTAI POLITIK ATAU GABUNGAN PARTAI POLITIK DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI PASAMAN TAHUN 2024

Hai #TemanPemilih, berikut disampaikan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman Nomor 575 Tahun 2024 tentang Penetapan Suara Sah sebagai Persyaratan Pencalonan untuk Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024. Sumber: KPU Pasaman


Selengkapnya…  >>KLIK DISINI<<

Exit mobile version